LATAR BELAKANG PENDIRIAN WRECK REMOVAL

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. AL.801/1/2 Phb 2014 tanggal 8 Desember 2014 perihal Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi. Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dimaksud, apabila pemilik kapal tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin, kecual untuk kapal perang, kapal Negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan, kapal layar dan kapal layar motor, atau kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage).

Kewajiban asuransi penyingkiran tersebut juga diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 203, dalam PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 diantaranya mengatur ;
Pasal 1:
Ayat (1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;
Ayat (2) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;
Ayat (3) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tengelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 2:
Ayat (1) Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan/atau muat.

Sedangkan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam. Untuk menjamin tanggung jawab pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapalnya seperti tersebut di atas, pemilik wajib mengasuransikan kapalnya.

Atas dasar tersebut di atas, maka dirasa perlu membentuk konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal yang terdiri dari beberapa perusahaan asuransi dalam negeri yang memberikan jaminan atau perlindungan kepada para pemilik kapal atas tanggung jawab untuk menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tengelam. Pada awal mula berlakunya konsorsium per 01 Maret 2015 yang terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan asuransi dalam negeri sesuai Perjanjian Kerjasama tentang pembentukan Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal Insurance) No.022/PK/CSG-TPI/III/2015 tanggal 17 Maret 2015:
1. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk. (ketua)
2. PT Asuransi Central Asia.
3. PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
4. PT Asuransi Purna Arthanugraha
5. PT Asuransi ASEI Indonesia
6. PT Asuransi Jasaraharja Putera
7. PT Asuransi Sinar Mas
8. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
9. PT Asuransi Adira Dinamika
10. PT Asuransi Tri Pakarta
11. PT Asuransi Wahana Tata
12. PT Asuransi Astra Buana

Produk ini juga tercatat sebagai produk yang dapat dipasarkan secara konsorsium sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-4935/NB.111/2015 tanggal 11 September 2015.

Pada tanggal 16 September 2016, konsorsium memperoleh persetujuan dari OJK sesuai surat No.S-904/NB.II/2016 untuk perluasan jaminan tanggungjawab polusi. Selain itu, anggota konsorsium bertambah 6 anggota yakni:

1. PT Asuransi QBE General Insurance Indonesia
2. PT Asuransi Mega Pratama
3. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
4. PT Asuransi Binagriya Upakara
5. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dan
6. PT Asuransi Umum Bumiputra Muda 1967